ARTOS JINGLE COMPETITION 2019

ARTOS JINGLE COMPETITION 2019

 

 

ARTOS JINGLE COMPETITION 2019 Merupakan Event dalam rangka merayakan ulang tahun Artos Mall yang ke 8 tahun.
Buat lah jingle dengan tema ARTOS MALL *mall for family shoping recreation and culinary

- Peserta Wajib melampirkan :

>> Foto Copy Kartu identintas KTP/ SIM yang masih berlaku

>> Surat Pernyataan Peserta ( UNDUH SURAT PERNYATAAN  & FORM PENDAFTRAN ) Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai 6000

>> Bukti Transfer Pendaftaran

>> Sertakan Lirik & deskripsi tertulis tentang makna Jingle

 

- Peserta Wajib membayar biaya pendaftaran Rp. 25.000,-

- Kriteria Jingle sebagai berikut :

>> Durasi Jingle maks. 60 detik

>> Jingle dinyanyikan dengan min. 1 alat musik

>> Jumlah karya Jingle yang bisa dikirimkan maks. 2karya dalam bentuk CD atau flashdisk di copy di Customer Service dengan format MP3

>> Karya harus original (hasil karya sendiri, tidak memplagiat & tidak mengambil hak cipta karya orang lain) dan belum pernah dipublikasikan

>> Tidak mengandung unsur SARA & pornografi

 

- Untuk Pengiriman Karya bisa dilakukan dengan cara :

>> Dikirim via Pos, berupa : CD dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup beserta lampiran yang disebutkan di atas, dan pada sudut kiri ditulis “ARTOS JINGLE COMPETITION” Di alamatkan ke Artos Mall Jl. Mayjend Bambang Soegeng No. 1 PO BOX 160 Magelang 56172

>> Dikirim langsung ke Customer Service Artos Mall : CD dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup beserta lampiran yang disebutkan di atas, dan pada sudut kiri ditulis “ARTOS JINGLE COMPETITION” atau, hasil bisa di bawa dengan flashdisk dan di copy di Customer Service Artos Mall

 

- Artos Mall dibebaskan dari tuntutan pihak ketiga dan konsekuensi hukum atas karya yang dikirim Peserta.

- Jika dipandang perlu, Artos Mall bisa memodifikasi karya Jingle Pemenang lomba dengan atau tanpa ijin Pencipta

- Hasil karya Pemenang akan menjadi hak milik Artos Mall

- Pemenang diumumkann melalui social media Artos Mall, dan akan dihubungi via telepon

- Keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat