Magelang (16/11) – Pusat perbelanjaan terbesar di Kabupaten Magelang, Artos Mall, beberapa
waktu lalu telah menerapkan peraturan ketat terkait syarat wajib masuk area Mall. Hal ini
dilakukan sesuai instruksi Pemerintah mengenai status pendemi level 3 di Kabupaten
Magelang.
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 yang telah terbit
hari ini (16/11), kali ini Kabupaten Magelang sudah turun menjadi Level 2 dan dapat
memperlonggar peraturan terkait syarat masuk Mal.
Event & Promotion Artos Mall Sect. Head, Hendry Purnomo, menuturkan, anak usia di bawah
12 tahun sudah diperbolehkan memasuki Artos Mall, dengan syarat, anak-anak yang datang
bersama orang tua, orang tua wajib scan QR di aplikasi Peduli Lindungi yang sudah disediakan
di tiap-tiap pintu masuk Mall.
“Tenant permainan anak-anak yang beberapa waktu lalu sempat tutup, hari ini sudah dibuka
semua, bagi orang tua yang mengantar anaknya, wajib mengikuti peraturan tambahan untuk
mencatat nama dan alamat anak di setiap tenant permainan anak,” katanya.
Ia menyebutkan Artos Mall masih membatasi pengunjung hingga 50% dari kapasitas normal,
atau sekitar 6000 kunjungan per-harinya dan jam operasional mulai pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Dalam tata tertib baru ini, diwajibkan check-in menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan
dilarang menggunakan masker scuba, sesuai dengan anjuran dari Kemenkes. Mengenai
peraturan dine-in di Artos Mall, juga masih dibatasi dengan kapasitas 50% dan durasi makan 60
menit.
“Dengan adanya peraturan baru mengenai anak-anak dibawah 12 th yang sudah diperbolehkan
memasuki area Mall, pengunjung diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah
digalakkan, dan tidak lengah dalam menerapkannya, sehingga tidak memicu kenaikan angka
penyebaran Covid-19 kembali, dan pendemi ini segera berakhir”, tutup Hendry Purnomo.