Magelang (25/06) – Dalam rangka mengikuti surat edaran dari Bupati Magelang Bpk.
Zaenal Arifin, S.I.P, terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa
dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Artos Mall yang menjadi tempat
pembelanjaan terbesar di Kabupaten Magelang akan turut serta menerapkan peraturan yang
diterbitkan tanggal 22 Juni 2021 tersebut.
Selain memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung dan
karyawan Artos Mall, Saparina Tri Hapsari selaku General Manager juga membatasi Jam
Operasional Mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk mendukung
program pemerintah yakni menekan angka kasus penularan Covid-19 di Kabupaten
Magelang.
“Ketentuan perubahan Jam Operasional Artos Mall akan berlaku pada tanggal 25
Juni – 05 Juli 2021 untuk seluruh tenant-tenant yang berada di Artos Mall Magelang. Selain
mengurangi jam operasional, kami akan terus konsisten dan memperketat protokol kesehatan
di area Artos Mall. Seluruh karyawan dan pengunjung wajib menggunakan masker,
pengecekan suhu badan di tiap-tiap pintu masuk, pembatasan kapasitas tempat duduk di
tenant F&B, pembatasan jumlah pengunjung, pembersihan setiap saat di setiap sarana dan
prasarana bagi pengunjung, penyediaan hand sanitizer sekaligus washtafel di beberapa titik
dan pelaksanaan disinfeksi secara berkala. Hal ini bertujuan agar pengunjung tetap merasa
aman dan nyaman pada saat berbelanja di Artos Mall,” tegas Saparina.